Berita

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

  • 11-06-2024
  • pidodowetan
  • 133

SID Pidodowetan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut, lembaganya masih berpandangan bahwa batas usia calon kepala daerah masih pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan. "Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, walikota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Senin (10/6/2024).

 

Hal itu dikatakan Hasyim saat ditanya soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU mencabut pasal perihal batas usia calon kepala daerah. Pasalnya, Hasyim mengatakan, ranah KPU hingga penetapan calon kepala daerah. Sementara pelatikan pasangan kepala daerah terpilih adalah kewenangan pemerintah pusat.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," ujarnya.

Namun, Hasyim mengungkapkan, KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut merespons putusan MA. "Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya. Selain itu, proses harmonisasi turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”. Selain itu, MA dalam putusannya memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut dari PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2024/06/10/22173281/kpu-sebut-batas-usia-calon-kepala-daerah-tetap-saat-penetapan-karena#google_vignette. Diakses pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Pukul 10.47 WIB

Share :

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 27 Juli 2024 20:49
Langit Cerah
28° C 28° C
Kelembapan. 74
Angin. 0.78