Berita

Bupati Kendal Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

  • 09-06-2024
  • pidodowetan
  • 137

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengukuhkan penyesuaian masa jabatan kepala desa Se-Kabupaten Kendal menjadi delapan tahun.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun dan bisa menjabat tiga periode, kini berubah menjadi delapan tahun dan bisa menjabat hanya dua periode.

Dalam sambutannya Bupati Dico mengungkapkan, perubahan undang-undang tersebut adalah jawaban atas aspirasi dari kepala desa seluruh Indonesia yang pernah disuarakan sebelumnya dengan aksi damai di Jakarta.

"Sebelum berangkat ke Jakarta, dulu Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal Abdul Malik audiensi dengan saya. Waktu itu saya pun mendukung upaya tersebut, sekalian nitip agar masa jabatan bupati seperti saya yang hanya tiga tahun setengah, bisa digenapi menjadi lima tahun," tuturnya, di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat 7 Juni 2024.

Namun pada akhirnya, lanjut Dico, ternyata yang disetujui hanya perubahan jabatan kepala desa, sedangkan masa jabatan bupati tidak disetujui.

Sumber : https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0412861142/kukuhkan-penyesuaian-masa-jabatan-kepala-desa-bupati-kendal-minta-para-kades-lakukan-ini. Diakses pada hari Minggu, 09 Juni 2024 pukul 13.56 WIB

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 21:04
Awan Mendung
28° C 26° C
Kelembapan. 75
Angin. 0.66